inhumetro.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) melaksanakan perjanjian kerjasama (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Rengat terkait bantuan hukum, pertimbangan hukum serta tindakan hukum perdata dan Tata Usaha Negara dalam wilayah hukum Kejari Rengat.
Penandatanganan MoU tersebut dilakukan langsung Ketua KPU Inhu, Muhammad Amin SE dan Kepala Kejari Rengat Alexander Roilan SH Mhum di Kantor KPU Inhu, Pematangreba, Jumat (4/4). Dengan adanya MoU ini, diharapkan berbagai langkah yang akan dilakukan KPU Inhu menghadapi pelaksanaan Pemilu, Pilres dan Pemilu Kepala Daerah akan memenuhi ketentuan dan aturan yang berlaku.
Ketua KPU Inhu, Muhammad Amin mengungkapkan MoU yang ditanda tangani tersebut merupakan keinginan KPU Inhu untuk menjalin kerjasama dibidang hukum dengan Kejari Rengat, terutama dalam menghadapi berbagai agenda seperti pemilu legislatif, pemilihan presiden dan pemilihan kepala daerah.
Dalam MoU tersebut, selain upaya-upaya yang akan dilakukan dalam menghadapi persoalan hukum, juga disepakati tentang langkah hukum yang akan diambil KPU Inhu dalam menghadapi berbagai persoalan.
“MoU ini akan berlaku selama dua tahun kedepan terhitung sejak tanggal penandatangannya. Sedangkan segala biaya yang akan ditimbulkan oleh kesepakatan itu akan dibebankan kepada anggaran KPU Kabupaten Inhu,” jelas Amin.
Sementara itu, Kajari Rengat Alexander Roilan SH Mhum melalui Kepala Seksi Intelijen Restu Andi Cahyono SH membenarkan adanya MoU dengan KPU Kabupaten Inhu tersebut. “Benar ada MoU antara KPU Kabupaten Inhu dengan Kejari Rengat tentang bantuan hukum,” ujarnya.
Penandatanganan MoU tersebut dilakukan langsung Ketua KPU Inhu, Muhammad Amin SE dan Kepala Kejari Rengat Alexander Roilan SH Mhum di Kantor KPU Inhu, Pematangreba, Jumat (4/4). Dengan adanya MoU ini, diharapkan berbagai langkah yang akan dilakukan KPU Inhu menghadapi pelaksanaan Pemilu, Pilres dan Pemilu Kepala Daerah akan memenuhi ketentuan dan aturan yang berlaku.
Ketua KPU Inhu, Muhammad Amin mengungkapkan MoU yang ditanda tangani tersebut merupakan keinginan KPU Inhu untuk menjalin kerjasama dibidang hukum dengan Kejari Rengat, terutama dalam menghadapi berbagai agenda seperti pemilu legislatif, pemilihan presiden dan pemilihan kepala daerah.
Dalam MoU tersebut, selain upaya-upaya yang akan dilakukan dalam menghadapi persoalan hukum, juga disepakati tentang langkah hukum yang akan diambil KPU Inhu dalam menghadapi berbagai persoalan.
“MoU ini akan berlaku selama dua tahun kedepan terhitung sejak tanggal penandatangannya. Sedangkan segala biaya yang akan ditimbulkan oleh kesepakatan itu akan dibebankan kepada anggaran KPU Kabupaten Inhu,” jelas Amin.
Sementara itu, Kajari Rengat Alexander Roilan SH Mhum melalui Kepala Seksi Intelijen Restu Andi Cahyono SH membenarkan adanya MoU dengan KPU Kabupaten Inhu tersebut. “Benar ada MoU antara KPU Kabupaten Inhu dengan Kejari Rengat tentang bantuan hukum,” ujarnya.
Pihaknya juga menyambut baik adanya MoU dengan KPU Kabupaten Inhu. Bahkan MoU tersebut dinilai wajar, karena Kejari Rengat juga memiliki Penasehat Hukum Negara. “Semoga MoU ini dapat dimanfaatkan dengan baik untuk tercapainya keadilan terutama dalam pelaksanaan Pemilu,” harapnya.(read/insat)

Post a Comment
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim (baca Disclaimer). Pembaca juga dapat melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.