inhumetro.com - Panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Kabupaten Inhu akan menerjunkan sekitar 2.000 relawan untuk mengantisipasi terjadinya politik uang dan kampanye hitam selama masa tenang dan hari pemungutan suara. Bahkan Panwaslu Inhu sudah mengintruksikan kepada Panwaslu kecamatan dan Petugas Pemantau Lapangan (PPL) untuk siaga selama 24 jam.
Penegasan itu disampaikan Ketua Panwaslu Inhu, Mas’ud menyikapi kemungkinan munculnya permainan politik uang dan kampanye hitam jelang hari pemungutan suara yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu.
“Sebanyak 2.000 relawan tersebut akan melakukan pemantauan di seluruh wilayah Inhu. Relawan ini berasal dari Organisasi Masyarakat Sipil (OMS), mahasiswa dan pemilih pemula yang berasal dari para pelajar kelas XII SMA, SMK dan MA. Mereka akan berkoordinasi dengan PPL dan Panwaslu di tiap kecamatan,” ungkap Mas’ud, Senin (7/4).
Mas’ud mengakui bahwa sebagian masyarakat mulai bersikap pragmatis dan cenderung transaksional menghadapi pemilu. Kondisi ini memunculkan terjadinya politik uang hingga jual beli suara yang dapat mencederai pemilu.
“Karena itu kita sudah warning kepada seluruh caleg agar tidak melakukan tindakan-tindakan yang mengarah pada politik uang ataupun kampanye hitam. Sebab relawan kita akan melakukan pemantauan bersama PPL dan Panwaslu kecamatan selama 24 jam,” jelasnya.
Dijelaskan Mas’ud, relawan yang diturunkan tersebut hanya bersifat memberikan informasi tentang adanya pelanggaran pemilu pada masa tenang dan hari pemungutan suara. Dari informasi itu nantinya akan diteruskan kepada PPL, Panwaslu kecamatan serta Panwaslu kabupaten.
Bahkan apabila ditemukan dilapangan terjadi pelanggaran politik uang, panwaslu akan memburu siapa yang menyuruh dan memberikan dana tersebut. Jika alat bukti sudah dinilai cukup, panwaslu akan meneruskan ke Sentra Gakumdu untuk dilakukan gelar perkara bersama polisi dan kejaksaan.
Sedangkan sanksi pidana yang akan diberikan, Mas’ud menjelaskan, berdasarkan pasal 301 Undang-undang No 8 tahun 2012, setiap pelaksana, peserta dan/atau petugas kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun dan denda senilai Rp 48 juta.
Dan apabila politik uang tersebut terjadi pada hari pemungutan suara, pelakunya dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda Rp 36 juta. “Jadi sanksi terhadap praktek politik uang ini cukup berat. Dan Panwaslu tidak akan main-main untuk mencegah terjadinya politik uang ini,” jelasnya.
Penegasan itu disampaikan Ketua Panwaslu Inhu, Mas’ud menyikapi kemungkinan munculnya permainan politik uang dan kampanye hitam jelang hari pemungutan suara yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu.
“Sebanyak 2.000 relawan tersebut akan melakukan pemantauan di seluruh wilayah Inhu. Relawan ini berasal dari Organisasi Masyarakat Sipil (OMS), mahasiswa dan pemilih pemula yang berasal dari para pelajar kelas XII SMA, SMK dan MA. Mereka akan berkoordinasi dengan PPL dan Panwaslu di tiap kecamatan,” ungkap Mas’ud, Senin (7/4).
Mas’ud mengakui bahwa sebagian masyarakat mulai bersikap pragmatis dan cenderung transaksional menghadapi pemilu. Kondisi ini memunculkan terjadinya politik uang hingga jual beli suara yang dapat mencederai pemilu.
“Karena itu kita sudah warning kepada seluruh caleg agar tidak melakukan tindakan-tindakan yang mengarah pada politik uang ataupun kampanye hitam. Sebab relawan kita akan melakukan pemantauan bersama PPL dan Panwaslu kecamatan selama 24 jam,” jelasnya.
Dijelaskan Mas’ud, relawan yang diturunkan tersebut hanya bersifat memberikan informasi tentang adanya pelanggaran pemilu pada masa tenang dan hari pemungutan suara. Dari informasi itu nantinya akan diteruskan kepada PPL, Panwaslu kecamatan serta Panwaslu kabupaten.
Bahkan apabila ditemukan dilapangan terjadi pelanggaran politik uang, panwaslu akan memburu siapa yang menyuruh dan memberikan dana tersebut. Jika alat bukti sudah dinilai cukup, panwaslu akan meneruskan ke Sentra Gakumdu untuk dilakukan gelar perkara bersama polisi dan kejaksaan.
Sedangkan sanksi pidana yang akan diberikan, Mas’ud menjelaskan, berdasarkan pasal 301 Undang-undang No 8 tahun 2012, setiap pelaksana, peserta dan/atau petugas kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun dan denda senilai Rp 48 juta.
Dan apabila politik uang tersebut terjadi pada hari pemungutan suara, pelakunya dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda Rp 36 juta. “Jadi sanksi terhadap praktek politik uang ini cukup berat. Dan Panwaslu tidak akan main-main untuk mencegah terjadinya politik uang ini,” jelasnya.
Sedangkan terkait kasus pelanggaran pemilu yang saat ini ditangani Panwaslu Inhu, Mas’ud menegaskan pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan gelar perkara terhadap kasus pelanggaran yang dilakukan salah seorang kepala desa di Kecamatan Sungai Lala. Kades tersebut diduga terlibat langsung dalam kampanye salah satu parpol beberapa waktu lalu. “Alat bukti dari kami sudah cukup lengkap, tinggal menyamakan persepsi dengan polisi dan kejaksaan saja,” tegasnya. (read/insat)

Post a Comment
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim (baca Disclaimer). Pembaca juga dapat melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.