INHUMETRO.com - Mulai tahun pelajaran 2014/2015 ini, 14 sekolah favorit di Kabupaten Inhu akan melaksanakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara online bekerjasama dengan PT Telkom Indonesia. Saat ini sejumlah langkah persiapan sudah dilakukan Dinas Pendidikan Inhu agar program ini dapat berjalan lancar dan sesuai harapan.
“Dari hasil pertemuan yang kita lakukan hari ini (Kamis), 14 sekolah di Kabupaten Inhu sudah menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan PPDB online mulai tahun pelajaran 2014/2015 ini,” kata Sekretaris Dinas Pendidikan Inhu, Hefnan Endri didampingi Kasubag Program R Syahruddin, Kamis (27/3).
Dijelaskan Hefnan, 14 sekolah yang akan melaksanakan PPDB online terdiri dari 5 SMP, 6 SMA dan 3 SMK. 5 SMP masing-masing, SMPN 1 Rengat, SMPN 2 Rengat, SMPN 1 Pasir Penyu, SMPN 1 Lirik dan SMPN 1 Seberida. Kemudian 6 SMA terdiri dari SMAN 1 Rengat, SMAN 1 Rengat Barat, SMAN 1 Pasir Penyu, SMAN 1 Seberida, SMAN 1 Lirik dan SMAN 1 Peranap. Sedangkan 3 SMK masing-masing, SMKN 1 Rengat, SMKN 1 Pasir Penyu dan SMKN 1 Rengat Barat.
PPDB online yang dilaksanakan di Kabupaten Inhu, sambung Hefnan, merupakan bentuk nyata pelaksanaan open school dari program Open Government Indonesia (OGI) yang sudah diterapkan di Kabupaten Inhu. Dimana Kabupaten Inhu merupakan satu-satunya kabupaten di Indonesia yang menjadi percontohan (pilot project) program OGI.
“Untuk sistem PPDB online Dinas Pendidikan Inhu akan bekerjasama dengan PT Telkom Indonesia. Bahkan PPDB online di Inhu ini akan langsung terpantau oleh Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) selaku pembina OGI,” ujarnya.
Ditambahkan Hefnan, acuan seleksi PPDB online untuk tingkat SMP akan menggunakan 30 persen rata-rata nilai rapor kelas IV sampai kelas VI mata pelajaran yang di ujikan pada Ujian Akhir Sekolah (UAS) dan 70 persen nilai UAS SD. Sedangkan untuk tingkat SMA dan SMK akan menggunakan 30 persen rata-rata nilai rapor kelas VII sampai IX mata pelajaran yang di ujian nasional (UN) kan tingkat SMP dan 70 persen nilai UN SMP.
Sementara untuk jadwal pendaftaran PPDB online akan dilaksanakan mulai tanggal 1 hingga 4 Juli, pengumuman hasil PPBD online pada tanggal 5 Juli dan daftar ulang pada tanggal 6 hingga 9 Juli 2014. “Namun jadwal dan syarat seleksi PPBD online ini belum baku dan tetap mengacu pada otonomi sekolah,” jelasnya.
Hefnan berharap dengan pelaksanaan PPDB online ini, calon peserta didik yang akan melanjutkan pendidikan ke SMP, SMA maupun SMK akan lebih mudah dan efektif karena tidak harus datang ke sekolah untuk melakukan pendaftaran. Selain itu, dengan sistem online, PPBD di sekolah tersebut akan lebih transparan dan akuntabel.
Sementara itu, Kepala SMPN 1 Rengat, Ardimis mendukung langkah Dinas Pendidikan Inhu yang akan melaksanakan PPBD online mulai tahun pelajaran 2014/2015 ini. Ia mengungkapkan, SMPN 1 Rengat tahun ini juga akan melaksanakan PPBD secara online, bahkan sudah menyiapkan sistem dan perangkatnya.
“Dari hasil pertemuan yang kita lakukan hari ini (Kamis), 14 sekolah di Kabupaten Inhu sudah menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan PPDB online mulai tahun pelajaran 2014/2015 ini,” kata Sekretaris Dinas Pendidikan Inhu, Hefnan Endri didampingi Kasubag Program R Syahruddin, Kamis (27/3).
Dijelaskan Hefnan, 14 sekolah yang akan melaksanakan PPDB online terdiri dari 5 SMP, 6 SMA dan 3 SMK. 5 SMP masing-masing, SMPN 1 Rengat, SMPN 2 Rengat, SMPN 1 Pasir Penyu, SMPN 1 Lirik dan SMPN 1 Seberida. Kemudian 6 SMA terdiri dari SMAN 1 Rengat, SMAN 1 Rengat Barat, SMAN 1 Pasir Penyu, SMAN 1 Seberida, SMAN 1 Lirik dan SMAN 1 Peranap. Sedangkan 3 SMK masing-masing, SMKN 1 Rengat, SMKN 1 Pasir Penyu dan SMKN 1 Rengat Barat.
PPDB online yang dilaksanakan di Kabupaten Inhu, sambung Hefnan, merupakan bentuk nyata pelaksanaan open school dari program Open Government Indonesia (OGI) yang sudah diterapkan di Kabupaten Inhu. Dimana Kabupaten Inhu merupakan satu-satunya kabupaten di Indonesia yang menjadi percontohan (pilot project) program OGI.
“Untuk sistem PPDB online Dinas Pendidikan Inhu akan bekerjasama dengan PT Telkom Indonesia. Bahkan PPDB online di Inhu ini akan langsung terpantau oleh Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) selaku pembina OGI,” ujarnya.
Ditambahkan Hefnan, acuan seleksi PPDB online untuk tingkat SMP akan menggunakan 30 persen rata-rata nilai rapor kelas IV sampai kelas VI mata pelajaran yang di ujikan pada Ujian Akhir Sekolah (UAS) dan 70 persen nilai UAS SD. Sedangkan untuk tingkat SMA dan SMK akan menggunakan 30 persen rata-rata nilai rapor kelas VII sampai IX mata pelajaran yang di ujian nasional (UN) kan tingkat SMP dan 70 persen nilai UN SMP.
Sementara untuk jadwal pendaftaran PPDB online akan dilaksanakan mulai tanggal 1 hingga 4 Juli, pengumuman hasil PPBD online pada tanggal 5 Juli dan daftar ulang pada tanggal 6 hingga 9 Juli 2014. “Namun jadwal dan syarat seleksi PPBD online ini belum baku dan tetap mengacu pada otonomi sekolah,” jelasnya.
Hefnan berharap dengan pelaksanaan PPDB online ini, calon peserta didik yang akan melanjutkan pendidikan ke SMP, SMA maupun SMK akan lebih mudah dan efektif karena tidak harus datang ke sekolah untuk melakukan pendaftaran. Selain itu, dengan sistem online, PPBD di sekolah tersebut akan lebih transparan dan akuntabel.
Sementara itu, Kepala SMPN 1 Rengat, Ardimis mendukung langkah Dinas Pendidikan Inhu yang akan melaksanakan PPBD online mulai tahun pelajaran 2014/2015 ini. Ia mengungkapkan, SMPN 1 Rengat tahun ini juga akan melaksanakan PPBD secara online, bahkan sudah menyiapkan sistem dan perangkatnya.
“Artinya apa yang sudah kami rencanakan terkait pelaksanaan PPBD online ini, ternyata sejalan dengan apa yang akan dilakukan Dinas Pendidikan Inhu,” jelasnya. Meski demikian, Ardimis berharap seleksi melalui PPBD online untuk tingkat SMP tidak hanya mengacu pada mata pelajaran yang UAS kan, namun tetap berpedoman pada rata-rata mata pelajaran lain.

Post a Comment
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim (baca Disclaimer). Pembaca juga dapat melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.